MADINA, Mohga – pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengumumkan tarif ongkos baru pasca kenaikan harga BBM pada beberapa mobil angkutan umum di wilayah Kecamatan Panyabungan, Jum’at (9/9/2022).
Penempelan tarif ongkos di pintu mobil angkutan umum ini disaksikan Ketua Organda Madina, Palit Nasution didampingi Wakil Ketua, Dody Afrizal Nasution.
Beberapa lokasi di pangkalan angkot dan mobil angkutan umum L-300 dari berbagai jurusan di bawah binaan Organda mulai dari Jalan Protokol Pasar Lama hingga Pasar Baru sudah ditempel tarif ongkos yang disepakati bersama pemerintah daerah, Komisi II DPRD Madina, Kepolisian Polres Madina dan Organda dalam agenda rapat beberapa waktu lalu di ruangan Asisten II.
Palit menerangkan, penempelan tarif ongkos yang sudah resmi disepakati naik menjadi 25 persen merupakan agenda terakhir setelah rapat resmi itu berakhir.
“Setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pihak-pihak terkait kenaikan tarif ongkos pasca harga BBM naik, agenda terakhir adalah penempelan selebaran tarif ongkos. Itu sudah kita lakukan hari ini,” katanya.
Palit menyebut, ada beberapa kategori angkutan umum yang kenaikan tarif ongkos di luar 25 persen. Seperti angkutan umum L-300 jurusan Pantai Barat dinaikkan 30 persen mengingat kondisi infrastruktur jalan yang lumayan parah dan jauh.
“Otomatis kalau ke pantai barat kan jauh dan kondisi jalan banyak yang rusak, otomatis kerusakan spare part kendaraan beresiko tinggi, makanya sedikit dinaikkan,” terangnya.
Palit berharap kepada para pemilik angkutan umum binaan Organda yang memiliki tanda nomor polisi warna kuning, tidak melanggar aturan yang disepakati bersama pemerintah daerah dan lembaga lainnya. (MN-08)






