Tarif Ongkos Angkutan Umum di Madina Naik 25 Persen

MADINA, Mohga – Organisasi Pengangkutan Darat (Organda) bersama komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan rapat membahas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap tarif ongkos angkutan umum, Rabu (7/9/2022)

Ketua Organda Kabupaten Madina Palid Nasution mengatakan, DPRD dan Dinas Perhubungan telah menetapkan kenaikan tarif ongkos angkutan umum jenis di bawah binaan Organda yang memiliki plat nomor warna kuning. Kenaikan tarif mencapai 25 persen

“Tadi sudah sama-sama disepakati tarif ongkos naik 25 persen pasca kenaikan harga BBM,” katanya

Palid menyebut, sebelum rapat dilakukan, ia sebagai Ketua Organda sudah menaikkan tarif ongkos 24 persen sejak harga BBM resmi naik.

“Makanya kita tambah 1 persen dari 24 ke 25 persen, sebab kenaikan harga tidak hanya pada BBM, tapi harga spare part juga naik,” jelasnya.

Hasil rapat ini, kata Falid, akan disampaikan kepada supir angkot binaan Organda untuk semua trayek angkutan di Kabupaten Madina.

“Tanggung jawab Organda hanya mobil angkot yang memiliki plat kuning, di luar itu sudah tidak menjadi tanggung jawab kita,” ungkapnya.

Lomo Sapawi (22), sopir angkutan umum trayek Panyabungan mengaku tarif ongkos dinaikkan semenjak harga BBM resmi naik atau beberapa hari yang lalu

Lomo merincikan, biasanya ongkos dari Panyabungan ke Desa Barbaran Kecamatan Panyabungan Barat Rp 10 ribu, namun sejak kenaikan harga BBM dinaikkan menjadi Rp 12 ribu.

“Harga minyak naik bang, otomatis ongkos kita naikkan sewajarnya,” imbuhnya.

Lomo juga mengatakan beberapa penumpang sebelumnya merasa heran, bahkan ada yang komplin atas kenaikan tarif tersebut.

“Ada juga penumpang menanyakan kenapa ongkos naik? Tentunya kita harus pandai menjelaskan soal kenaikan harga minyak, terus mereka sudah mulai paham,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi II DPRD Madina dan Kepala Dinas Perhubungan belum bisa dihubungi. (MN-08)