PANYABUNGAN,- Bupati Mandailing Natal (Madina) H Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Madina menyerahkan santunan sosial kematian kepada 5 orang ahli waris di aula Setdakab, Kamis (28/10/2021).
Lima orang penerima tersebut diantaranya Lesvita, sebagai ahli waris dari Syafutra Lubis bekerja di AMP (Vendor Bank Sumut) menerima santunan kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia sebesar Rp 121. 301.420.
Kedua, Ali Sati Nasution, ahli waris Agung Saputra (pegawai Satpol PP Madina). Kemudian Sri Bintang, ahli waris dari Sukban (pegawai Satpol PP).
Yuningsih, ahli waris dari Tulus Marjuni (aparat Desa Sidomakmur) dan Nisma, ahli waris dari Ali Hanafiah (guru Madrasah Aliyah Swasta Islamiyah Tamiang). Keempat orang ini menerima santunan meninggal dunia masing-masing Rp 42 juta.
Turut hadir saat penyerahan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Bahri Harahap, Doly Irawan Daulay, Tenaga Madya Kepesertaan dan Bonardo sebagai Penata Madya Keuangan.
Bupati Sukhairi Nasution mengatakan, penyerahan santunan kematian ini sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2021.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata Pemerintah Daerah dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Kita telah bersama-sama merancang dan melahirkan sebuah peraturan yaitu Perbub nomor 24 tahun 2021 tentang perlindungan Pegawai Non ASN melalui Dinas Ketenagakerjaan,” kata Sukhairi
secara regulasi, sebutnya, Pemda Madina telah menerbitkan intruksi, edaran bahkan Perbub terkait kewajiban mengikuti BPJS Ketenagakerjaan terutama pada perizinan dan kanal pelayanan lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
“Kami meminta dan mengajak agar setiap warga Negara Indonesia pada khususnya pelaku usaha wajib mendaftarkan pemilik dan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebab mereka berhak menerima perlindungan dasar atas resiko sosial dan resiko kerja sebagaimana amanah undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang PBJS,” ungkapnya. (MN-08)












