Panyabungan Utara| tokoh adat Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara bersama Forum Pelestarian dan Pengambangan Adat Budaya (FPPAB) Mandailing Natal (Madina) mengadakan upacara adat yaitu upa-upa kepada Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK usai 18 orang tersangka kasus kerusuhan di Desa Mompang Julu bulan Mei yang lalu telah bebas
18 orang tersebut ditahan di Polda Sumut setelah ditetapkan tersangka aksi unjuk rasa berujung ricuh.
Selain Kapolres, pejabat utama Polres Madina juga turut diupa-upa, yang berlangsung di markas Polres Madina, Selasa (16/2/2021)
Istilah adat Mandailing, upa-upa adalah menguatkan semangat kembali ke jiwa raga dengan tujuan agar tidak lemah secara fisik.
Turut hadir Sekretaris Daerah, Gozali Pulungan mewakili Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution. Ketua DPRD, Erwin Efendi Lubis, Pasi Intel Kodim Tapsel, Ketua Pengadilan Agama Madina, Para PJU Polres Madina, Camat Panyabungan Utara, dan jajaran pengurus Forum Pelestarian Dan Pengembangan Adat Budaya(FPPAB) beserta tokoh masyarakat Mompang Julu.
Kapolres Madina dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Polisi dengan Desa tetangga Mako Polres.
“Acara ini bertema ”Holongdo Maroban Domu, Domudo Maroban Parsaulian”. Artinya cinta kasih sayang yang mengeratkan hubungan persaudaraan, setelah erat hubungan persaudaraan maka datanglah kebaikan atau keberkahan. Dalam hal ini, Polres Madina telah memaafkan masyarakat Mompang Julu dan untuk kedepan semoga tidak terulang kembali,” kata Horas.
Perwira Menengah Polri itu mengajak masyarakat Madina agar selalu menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif.
”Mari bekerjasama untuk hal positif, pupuk dan jaga kekeluargaan yang sudah terjalin, Polres Madina dan Mompang Julu adalah tetangga, kami tidak bisa bekerja sendiri, dukungan warga Mompang Julu maupun masyarakat Kabupaten Madina sangat penting peranannya,
”Kita berharap semua pihak mengambil banyak hikmah dari kejadian itu, tidak ada lagi oknum masyarakat yang melakukan tindakan melanggar hukum dengan dalih apapun, mari kita jaga stabilitas kamtibmas agar terus kondusif dan pembangunan di Madina dapat berjalan dengan baik, kedepan mari kita berfikir apa kebaikan yang harus kita perbuat,” ajak Kapolres
Dapat diketahui, 18 orang tersangka Kisruh masalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Mompang Julu telah bebas tanpa syarat karena sudah menjalani hukuman selama 7 bulan. Kini para tersangka tersebut sudah pulang kerumah masing-masing pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin. (MN-08)






