MADINA, Mohga – Penolakan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution kembali mendapat penolakan oleh beberapa unsur pemerintahan desa dan masyarakat.
Pasalnya, sejak Bupati Madina menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepada 252 desa di Aula Setdakab pada Rabu (8/3/2023), beberapa desa telah menyatakan sikap untuk menolak seperti di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu yang mendatangi kantor camat.
Kemudian, pada Senin (13/3/2023) dilanjutkan oleh Unsur pemerintahan Desa Olbung dan Desa Lubuk Bondar Panjang Kecamatan Batang Natal. Mereka mendatangi Dinas PMD untuk meminta bupati mengganti Pj Kades perempuan.
Kedatangan unsur pemerintahan itu disambut oleh Plt Kepala Dinas PMD Madina Meinul Lubis di ruang kerjanya.
Kaur Pembangunan Desa Olbung bernama Laudddin menyampaikan aspirasi masyarakat di depan Kadis PMD. Warga Olbung menolak keras Pj Kades berkelamin perempuan menjabat di desa mereka tersebut.
“Kami mendapat informasi Pj Kades yang akan bertugas di desa kami adalah berjenis kelamin perempuan, dia bertugas di Puskesmas Muara Soma Batang Natal. Namanya kami lupa, tapi yang jelas dia perempuan,” katanya.
Laudddin meminta bupati segera mengevaluasi atau mengganti Pj Kades tersebut. Sebab, warga menilai tidak akan mampu memimpin desa mereka yang cukup terisolir sekitar 9 kilometer dari Ibu Kota Kecamatan Batang Natal.
“Pemda jangan tutup mata, kami harap segera digantikan dengan Pj berjenis kelamin laki-laki. Kedatangan kami ini adalah mewakili seluruh masyarakat di Olbung,” tegasnya.
Sedangkan Wakil Ketua BPD Desa Lubuk Bondar Panjang bernama SS Sangkot Batubara juga menyampaikan aspirasi yang sama dengan Laudddin. Warga mereka juga meminta sekaligus memohon kepada bupati agar mengganti Pj Kades perempuan tersebut.
“Sebetulnya aspirasi kami sama, desa kami kan satu jalur di Kecamatan Batang Natal. Warga menolak keras Pj perempuan,” tuturnya.
Sementara Kadis PMD Madina menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Meinul mengaku rela meminta izin ke Sekretaris Daerah Alamulhaq Daulay dari ruang rapat yang masih berlangsung.
Eks Kadis Perkim Madina itu menyebut aspirasi warga akan disampaikan kepada pimpinannya (bupati-red). Namun, kata dia, karena bupati telah menunjuk siapa yang pantas sebelumnya maka keputusan itu harus dijalani sembari menunggu seleksi alam berjalan.
“Yang dimaksud seleksi berjalan adalah kalau toh dia tidak mampu, Pemerintah Kabupaten Madina dalam hal ini Dinas PMD tentu melakukan evakuasi. Tidak elok juga keputusan pimpinan langsung kita rombak saat ini,” tegasnya.
Meinul menyebutkan bahwa Dinas PMD Madina tidak menutup pintu untuk evaluasi. Keputusan yang dipilih dalam penunjukan Pj sebelumnya adalah suatu keputusan yang paling bijak difikirkan secara Kabupaten atau keseluruhan.
“Karena saat ini kita sudah ketertinggalan sebulan lebih tentang mekanisme pencairan dana desa akibat permasalahan Pj, kami punya target di Dinas PMD 40 persen dari 296 miliar itu harus cair sebelum hari raya idul fitri. Kalau kita masih berkutat di masalah Pj kami mungkin bisa merevisi target di setelah hari raya supaya bisa pencairan dana desa. Sudut pandang kami adalah kepentingan Mandailing Natal,” tambahnya.
Laudddin kembali menjawab pernyataan Meinul Lubis. Dia mengaku beberapa waktu lalu, pihak desa telah menyiapkan Pj yang didukung oleh masyarakat. Berkas calon Pj yang ditunjuk masyarakat tersebut sudah diserahkan kepada pihak kecamatan dan PMD.
“Apa maksud tujuan surat yang dilayangkan ke masyarakat soal pemilihan Pj Kades itu kalau hasilnya tidak sesuai dengan yang diusulkan?,” tanya Lauddin.
Meinul kembali menjawab, bahwa keputusan yang dimasukkan oleh masyarakat adalah hanya bahan pertimbangan yang diberikan kepada bupati dan tidak menjadi syarat.
“Coba dibaca Perbub dan Juknis (petunjuk teknis), ini bahan masukan buat pimpinan, bukan menjadi syarat buat Pj. Pimpinan yang menimbang, ini hak progratif bupati. Pimpinan yang memilih, ini bukan masalah berhak tidak berhak, ini penugasan. Kalau toh dia gagal dengan tugasnya kita ganti,” tutupnya. (MN-08)






