Warga Batahan 1 gugat PT Palmaris Raya

MADINA – Sudarmaji, warga Desa Batahan 1 Kecamatan Batahan Kabupaten Madina menggugat perusahaan perkebunan PT Palmaris Raya ke Pengadilan Negeri. Sebagai lanjutan gugatan, majelis hakim melakukan sidang lapangan sengketa lahan, Senin (16/6/2025)

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Alfath Satriya SH bersama dua hakim anggota Firstina Antin Syahrini SH dan Erico Leonard Hutauruk SH, juga turut didampingi Panitera. Hadir dalam sidang tersebut kuasa hukum kedua belah pihak, Kepala Desa Batahan I, saksi-saksi, serta perwakilan ATR/BPN Kabupaten Madina.

Sidang lapangan bertujuan memeriksa langsung objek sengketa, memastikan batas dan kondisi lahan, serta mencocokkannya dengan bukti-bukti di persidangan.

Sebelum pemeriksaan dimulai, kuasa hukum penggugat, Ali Sumurung, S.H., mempertanyakan kehadiran pihak ATR/BPN. Menurutnya, PT. Palmaris Raya tidak memiliki sertifikat maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, majelis hakim menyampaikan bahwa kehadiran ATR/BPN berdasarkan permintaan hakim sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2021 . Hasil dari pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam hal ini bukanlah produk hukum hanya sebagai alat bukti persidangan.

Pihak Tergugat PT. Palmaris Raya menyatakan lahan tersebut berada dalam izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP) sejak 2006.
Setelah meninjau lokasi, majelis hakim menutup sidang lapangan, lalu menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi pada 8 Juli 2025 di PN Mandailing Natal.

Usai sidang, Ali Sumurung menyebut PT. Palmaris Raya kembali membuat klaim sepihak atas lahan yang sudah lama dikuasai masyarakat. Ia juga menyoroti adanya pengukuran yang melebihi batas lahan sengketa hingga menyasar rumah warga bernama Sumarni, yang mengaku kaget rumahnya ikut diukur.

Ali menegaskan, lahan yang disengketakan adalah milik Sudarmaji yang diganti rugi dari sipemilik yang memiliki surat penguasan Fisik Lahan penerima. Ganti Rugi Rekso Swarno tanggal : 18 September 2018 dan 20 Februari 2021 dan dengan berdasar itu si pememilik mengganti rugikan ke Sudarmaji sesuai Surat Pernyataan Reksos Swarno dan Sudarmaji tertanggal 19 September 2022 surat tersebut diketau oleh dua orang saksi dan kepala desa Batahan I.

Adapun lahan tersebut berada dalam peta Hak Pengelolaan Lahan ( HPL) desa Batahan I sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 796/kpts.II /91 dan sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : SK. 17/HPL/DA/86 seluas 1600 Hektar.

Ia menilai klaim tergugat tidak sesuai fakta di lapangan. Apalagi lahan yang 18.5 Hektar tersebut semua berbatas dengan lahan yang suratnya terlibat kepala desa Batahan I pada masa itu.

“Mana mungkin melompat tanah 18,5 Hakter milik wilayah desa lain yang disekeliling tanah 18, 5 sesuai surat wilayah HPL Batahan I apa lagi Batahan I adalah Eks Transi Migrasi. Sudah pasti satu hamparan. Dan Sudarmaji adalah pembeli yang beriktikat baik,” ungkapnya. (MRL/rel)