MADINA – Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengadakan Rapat Kordinasi (Rakor) bersama tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina di aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (9/1/2025).
Wabup Madina Atika mengatakan sertifikasi lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan sebuah kepastian hukum kepemilikan aset bagi pemerintah maupun masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Madina melalui wakil bupati menerima 154 sertifikat lahan yang diserahkan Kepala Kantor BPN Madina Rizky Kurniawan didampingi sejumlah pejabat di masing-masing instansi.
Wabup Atika berterima kasih atas terjalinnya kerja sama yang baik antara Pemkab Madina dengan BPN dalam hal penyelesaian 154 sertifikat aset pemerintah daerah. Kerja sama yang baik itu, jelas wabup, sudah berlangsung sejak lama dan harus ditingkatkan.
“Tentu ada harapan kami ke depan sertifikasi akan terus berjalan, kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan koridor hukum juga dapat dijalankan sehingga keberadaan pemda dan BPN benar-benar dirasakan masyarakat,” kata pejabat peraih dua rekor MURI ini.
Atika juga memerintahkan seluruh pimpinan OPD yang melakukan pengadaan lahan agar segera berkoordinasi dengan BPN untuk penerbitan sertifikatnya.
Mengenai lahan masyarakat yang disertifikasi, Atika memerintahkan OPD terkait untuk berkoordinasi dengan BPN agar secepatnya bisa diserahkan.
“Karena masyarakat juga menunggu sekaligus kita mengedukasi masyarakat sertifikat ini bisa dikonversi jadi modal usaha,” tutup Atika.
Sebelumnya kakan BPN Madina memaparkan, sepanjang tahun 2024 pihaknya mengeluarkan 2.340 sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan 154 di antaranya adalah aset Pemkab Madina dan 35 sertifikat pengembangan kawasan kumuh.
“Ada 2.340 bidang PTSL tersebar di 58 desa, itu semua terselesaikan dengan baik dan siap dibagikan,” kata Rizky.
Selain itu, BPN juga mengeluarkan 2.300 sertifikat redistribusi yang terbagi dalam dua jenis, yakni tanah negara seluas 440,04 hektare dan tanah pelepasan kawasan hutan 69,41 hektare.
“Itu terjadi karena di tengah perjalanan proses itu keluar edaran yang mengharuskan sumber objeknya itu harus merupakan dari kawasan hutan,” lanjut kakan BPN Madina.
Dia mengungkapkan, selain mengeluarkan sertifikat pihaknya juga mendampingi masyaralat penerima selama tiga tahun dengan agenda, tahun pertama pemetaan lahan disusul penguatan kelembagaan pada tahun kedua.
“Pada tahun ketiga masalah pemasaran dan pendistribusian produksi,” tutur Rizky.
Untuk tahun 2025, dia mengungkapkan target sertifikasi lahan jauh menurun dari tahun lalu. Untuk redistribusi hanya 750 bidang berupa tanah pelepasan kawasan hutan dan 1.500 bidang PTSL.
“Kami minta tetap didukung, bagaimanapun kami hadir di sini untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” pungkasnya. (FAN)