MADINA – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menerima pelimpahan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Madina dalam perkara Tambang Ilegal di Kotanopan, Kamis (25/07/2023)
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Madina, Jl. Willem Iskandar, Desa Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, yang diterima Kajari Madina, DR Novan Hadian melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Sai Sintong Purba, SH beserta jajaran.
Barang bukti yang diterima Kejari Madina berupa 1 unit excavator berwarna kuning beserta kuncinya, 1 unit mesin dong-feng kapasitas 22 Pk, 1 buah selang tembak air, 6 lembar karpet ukuran lebar 1 Meter, kemudian 1 buah jerjak besi yang digunakan untuk memisahkan batu, serta 1 buah alat pendulang, 1 unit Handphone merk Vivo, Selain itu terdapat juga sejumlah uang yang disita dari para tersangka dengan total jumlah sebanyak Rp. 8.0230.000 (Delapan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Sedangkan 7 orang tersangka yaitu SB (Pemilik Alat Berat), IE, AH, MS, JH, AS dan seorang anak di bawah umur berinisial S (17).
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yakni, Primair 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Subsider Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Hal itu dijelaskan Kasi Pidum, Sintong Purba dalam sesi konferensi pers di ruang kerjanya.
“Pasal tersebut dipersangkakan terhadap 7 orang tersangka, sedangkan untuk 1 orang tersangka di bawah umur dijuncto-kan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Ancamannya maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Sepuluh Miliar Rupiah,” sebutnya Sintong
“Keenam tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Panyabungan. Sedangkan untuk tersangka anak, kita titipkan ke orang tua. Karena kebetulan memiliki riwayat sakit,” ucapnya.
Sintong juga menjelaskan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina akan segera mengusahakan secepatnya agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Madina.
(SAN)