MADINA – penyidik satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) memanggil empat orang saksi terlapor dalam kasus pencurian tandan buah sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) di wilayah Kecamatan Natal Kabupaten Madina.
Pemanggilan keempat orang tersebut dijadwalkan pada Senin (13/5/2024), namun hingga malam hari para terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir dari pemanggilan polisi.
“Yang dipanggil belum hadir, mereka tidak datang,” kata Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto kepada Mohganews
Bagus menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana mestinya. Para terlapor atau saksi akan dipanggil ulang.
“Pasti diproses dan akan dipanggil ulang,” ujar Bagus, namun belum memastikan kapan pemanggilan ulang.
Dapat diketahui, empat orang warga Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu dilaporkan ke Polres Madina atas terjadinya tindak pidana pencurian atau mengambil hasil usaha perkebunan yang terjadi pada hari Sabtu (20/4/2024) di areal perkebunan sawit PT Tri Bahtera Srikandi di wilayah Desa Perbatasan Kecamatan Linggabayu. Keempat orang tersebut yakni: Yaslan, Pamil, Jak, dan Cadak.
Kasus pencurian ini tertuang pada surat laporan polisi bernomor: LP/B/98/IV/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor atas nama Ferdian Yunardi Matondang.
Pelapor Ferdian Matondang berharap laporannya itu diproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, dan pelaku secepatnya ditangkap.
Berdasarkan data diperoleh, sesuai dengan peta wilayah yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Madina pada tanggal 30 Mei 2022 lalu, lokasi kebun sawit PT TBS, tempat terjadinya pencurian tersebut berada di wilayah Desa Perbatasan Kecamatan Linggabayu. (MAD)







