Sengketa Lahan Telaga Tujuh, PN Madina Lakukan Sidang Lapangan

BATAHAN – Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (PN Madina) melakukan sidang lapangan untuk menindak lanjuti perkara yang sudah bergulir sejak bulan Februari tahun 2024, dalam sengketa gugatan kekurangan lahan plasma Koperasi Telaga Tujuh, Kebun KUD Telaga Tujuh Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, Senin (15/07/2024).

Turut hadir di lokasi lahan perwakilan KUD Telaga Tujuh sebagi penggugat bersama pendamping hukumnya Subur Mulia, masyarakat selaku tergugat bersama pendamping hukumnya Alqaf Masri dan M. Nuh. Pihak tergugat yakni masyarakat petani pengelola dan mengusahai lahan hingga saat ini dan juga ada pembuktian sertifikat milik warga terbit pada lahan yang dipersengketakan, sertifikat ini ditunjukkan sebagai alat pembanding.

Selain peta bidang pastinya harus miliki sertifikat untuk pengolahan lahan yang diplasmakan, hal ini jadi pertanyaan warga dimana pemilik lahan yang sudah bersertifikat dilokasi yang di sengketakan mana mungkin dilokasi tersebut bisa terbit kembali sertifikat.

Sementara Tim kuasa hukum KUD Telaga Tujuh Subur mulia SH saat dikonfirmasi menyebutkan pihak penggugat tetap memperjuangkan hak KUD yakni mengacu pada Peta bidang Nomor 20.

“Sebelumnya kita sangat mengapresiasi kinerja Para majelis hakim yang sudah memberikan tahapan sidang lapangan untuk mendengar dan melihat objek yang disengketakan. Selaku kuasa hukum dari penggugat kita tetap mengacu dengan Peta Bidang TSM di nomor 20 yang disebut lahan KUD Telaga Tujuh,” katanya.

Sementara pihak tergugat melalui pendamping Hukumnya Alqaf Masri dan juga Kades Kubangan Tompek Usnan membantah pernyataan penggugat.

“Lahan ini adalah lahan sosok masyarakat (lahan yang dikelola sebelum adanya KUD Telaga Tujuh)”, katanya.

Kemudian Usnan Kades Kubangan Tompek menambahkan bahwa banyak kejanggalan dalam management KUD Telaga Tujuh, salah satunya terbitnya sertifikat kepemilikan di dalam lahan yang sedang disengketakan dan itu tidak digugat oleh KUD, kalau memang itu lahan KUD sudah pasti memiliki sertifikat, tapi kok bisa terbit sertifikat hak milik di tengah lahan yang di claim KUD kalau memang itu lahan KUD”, tambahnya.

“Selanjutnya Basman juga menyebutkan sangat aneh bagaimana pihak pengurus koperasi yang hanya menggugat tanah pertanian milik warga yang belum bersertifikat sedang tanah milik yang miliki sertifikat tidak digugat, padahal lokasi lahan yang digugat berada pada satu hamparan yang sama,” jelasnya.

“Yang lebih anehnya SHP kami ditahan oleh pihak KUD sudah 10 bulan, jangan lahan yang disengketakan SHP yang ditahan, yang jadi pertanyaannya apakah lahan yang disengketakan ini lahan yang ada pada kartu KUD kami hingga SHP kami di tahan, “pungkasnya.

“Kami selaku masyarakat tergugat berharap kepada pihak penegakkan hukum baik itu dari Polisi maupun pihak pengadilan agar bertindak dan berlaku adil dalam menetapkan keputusan nantinya,” tutup Basman.

(MAD)