Selamat, Baharuddin Terpilih Aklamasi jadi Ketua KSU Peduli Usaha Bersama Sikara-kara Natal

MADINA – Baharuddin terpilih secara aklamasi sebagai ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pergantian pengurus dan pengawas koperasi yang dilakukan di Balai Desa setempat pada, Sabtu (23/8/2025).

Sebagaimana Informasi diperoleh dari Ketua Panitia RALB sekaligus menjabat Pimpinan Rapat, Masdin, bahwa RALB diikuti 17 anggota aktif KSU Peduli Usaha Bersama dan pengesahan disetujui 20 anggota aktif.

Masdin menerangkan RALB dilakukan karena lebih dari 50 persen anggota koperasi ingin regenerasi di tubuh kepengurusan. Pasalnya, kata dia, mulai tahun 2008 koperasi ini terbentuk, belum pernah dilakukan RALB, bahkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) jarang terlaksana.

Hal tersebut menjadi pemicu bagi anggota lainnya untuk melakukan RALB karena keinginan transparansi kepengurusan.

“Jadi RALB ini menghadirkan 17 orang, lengkap dibuktikan dengan KTP dan KTA Koperasi KSU Peduli Usaha Bersama. Rapat dinyatakan kuorum atas dasar jumlah anggota 30 orang dan dirumuskan dengan 1/2 (Setengah) plus 1 sesuai Pasal 10 huruf (a) Permenkop dan UMKM Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.UMKM/IX/2015,” kata Masdin.

Masdin lebih jauh menerangkan RALB yang baru saja digelar itu resmi dan sah secara aturan. Panitia RALB sebelum pelaksanaan rapat telah menyebar undangan kepada masing-masing anggota koperasi, juga kepada tamu undangan seperti Kepala Desa, TNI-POLRI, dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. DIS di Sikara-kara.

Namun, jelas Masdin, ketua Koperasi KSU Peduli Usaha Bersama Muktar Brutu tidak hadir dalam RALB dimaksud tanpa ada alasan apapun. Mengingat jadwal rapat sudah tepat dan sudah kuorum, pihaknya melanjutkan pelaksanaan RALB.

Terkait jumlah anggota dan kepengurusan Koperasi KSU Peduli Usaha Bersama, Masdin menyebut berjumlah 37 orang. Namun dalam pelaksanaan pemilihan kepengurusan, yang berhak memilih dan dipilih hanya berjumlah 30 orang anggota karena status KSU Peduli Usaha Bersama mengelola Hak Guna Usaha (HGU).

Aturan dimaksud merujuk pada Pasal 1 ayat 6, 7, 10, Pasal 22 ayat 2 Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar; Pasal 14,15,16, dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Seterusnya, Pasal 1 nomor 6 Permenkop dan UMKM Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.UMKM/IX/2015.

“Surat domisili itu juga dikuatkan Surat Hasil Validasi Domisili oleh Kepala Desa Sikara-kara bapak Albaruddin Nomor: 470/097/VIII/2025 yang diverifikasi oleh Sekdes Rizki Kurniawan,” jelas Masdin.

Masdin berharap kepengurusan baru KSU Peduli Usaha Bersama dapat berjalan lebih baik dan lebih transparan dalam mengelola Koperasi tersebut. Ia juga meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Madina untuk segera menerbitkan SK kepengurusan yang terpilih.

“Kami yakin di bawah kepemimpinan bapak Baharuddin KSU Peduli Usaha Bersama dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, RALB Pergantian Pengurus dan Pengawas Koperasi Serba Usaha Peduli Usaha Bersama sempat menjadi sorotan publik karena disebut dilakukan tertutup oleh sejumlah media massa yang berada di wilayah Pantai Barat.

Pihak panitia kegiatan membantah RALB itu digelar secara tertutup. Ketua Panitia juga membantah melarang media untuk melakukan peliputan. Panitia saat itu hanya meminta agar media meliput setelah acara internal selesai dilakukan.

“Kan, ada rapat internal, hanya anggota koperasi yang boleh masuk. Di luar itu tidak bisa, itu hasil kesepakatan. Setelah rapat internal, kan kami bolehkan meliput. Jadi kenapa ini dibelokkan ke mana mana, seakan kami larang media. Parahnya, konfirmasi ke kami pun tak ada setelah RALB selesai, berita sudah buat apa-apa soal ini,” ungkap Masdin. (FAN)