SIDEMPUAN, – Wakil Walikota Padang Sidempuan, Ir H Arwin Siregar MM meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Rabu (20/7/2022)
Bangunan ini sebelumnya adalah bekas Kantor Satpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah dipindahtangankan ke Pemko Sidempuan.
Jaksa Agung Indonesia, ST Burhanuddin mencanangkan program Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di beberapa Kejaksaan Negeri sejak 16 Maret lalu, Salah satunya Adalah Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Program tersebut dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di tanah air.
Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan serta keberadaannya yang begitu strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke ranah Pengadilan. (MN-15)












