PANYABUNGAN, – BPJS Tenaga Kerja bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) dan Kementerian Agama mengadakan sosialisasi soal instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina komplek pekantoran Paya Loting, Panyabungan, Jum’at ( 18/06/2021).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Taufiq Djalal SH MH didampingi Kasi Datun, Edison Sumitro SH. Kepala BPJS Tenaga Kerja, Bahri Harahap didampingi Dolly Irawan Daulay dan Bonardo Muhammad. Dan turut dihadiri Kepala Kemenag Madina, Ahmad Qosbi Lubis didampingi kepala KUA se Kabupaten Madina.
Pada kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Agama menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2021
Setelah menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja , Apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan, Maka segala biaya ditanggung oleh BPJS Tenaga Kerja sesuai Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2019 dengan perubahan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015
Kepala Kejari Madina, Taufiq Djalal SH MH melalui Kasi Datun Kejari Madina, Edison Sumitro berharap adanya kepatuhan kepesertaan BPJS Tenaga Kerja dalam pelaporan anggota di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Madina melalui satuan kerja yang ditunjuk oleh Kemenag Madina sehingga dapat menyerahkan berkasnya kepada BPJS Tenaga Kerja Madina paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
Kegiatan tersebut berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan. (MN-15)






