Pecat perangkat desa secara sepihak, Dinas PMD panggil Kades Bangkelang

MADINA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) segera memanggil Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam kisruh pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa secara sepihak.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PMD Madina, Irsal Pariadi SSTP menjawab konfirmasi Mohganews, Rabu (11/9/2024).

“Jumat kita panggil dulu semua Kades (termasuk Kades Bangkelang) yang terjadi kisruh pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” kata Irsal.

Persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa secara sepihak, termasuk Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal sedang ditangani Inspektorat Madina.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Madina Rahmad Daulay mengatakan, surat edaran (SE) Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution tetap menjadi acuan dalam kisruh tersebut.

“Sesuai Surat Edaran Bupati,” jawab Rahmad singkat.

Atas tindakan sepihak itu, Kepala Desa Bangkelang, Hendri Fahrizal sudah mendapat teguran keras di Sekda Madina atas kebijakan sepihak yang dia lakukan tentang pemberhentian lima orang perangkat desanya.

Surat teguran Sekda Madina itu bernomor 700/2073/Insp/2024. Hendri Fahrizal juga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran usulan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.

“Sanksi administrasi tersebut bisa ditingkatkan apabila dalam jangka waktu tertentu saudara tetap tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Madina Nomor 0103/DPMD tahun 2024 tentang pembinaan, pengawasan dan penundaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” bunyi penutup surat teguran keras Sekda Madina kepada Kepala Desa Bangkelang, Hendri Fahrizal. (FAN)