MADINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon dan deklarasi pilkada damai pemilihan bupati dan wakil bupati di gedung Serbaguna, H. Amru Daulay, Desa Parbangunan, Senin (23/9/2024).
Hadir Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan didampingi komisioner KPU Madina, Bawaslu Madina, kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Madina, didampingi partai politik pengusung dan pendukung, serta ratusan massa dari masing-masing Paslon.
Paslon Bupati Madina Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nst mendapat nomor urut 1. Sementara Paslon Bupati Madina H. Saipullah Nasution, SH MM dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution berhasil memperoleh nomor urut 2.
Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan menyampaikan, acara tersebut menentukan nomor urut pasangan calon untuk kepentingan media kampanye dan untuk dibutuhkan pada percetakan surat suara oleh KPU.
Ikhsan berharap dan memohon kepada seluruh tamu undangan agar sama-sama menjaga jalannya rapat pleno agar berlangsung lancar dan khidmat.
“Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 23 September dilaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon,” katanya.
Iksan juga membuka rapat pleno tersebut secara resmi dan terbuka untuk umum.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon dan deklarasi pilkada damai pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Usai pengundian nomor urut, kedua Paslon menuju meja penandatanganan poin-poin deklarasi Pilkada damai. Berikut di bawah ini tiga poinnya.
Poin deklarasi ini ditandatangani oleh kedua Paslon, KPU Madina, Bawaslu Madina, Ketua DPRD, Bupati Madina, Kapolres Madina, Dandim 0212/Tapsel dan Kajari Madina.
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
2. Melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara serta tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (FAN)






