Nasar Lubis: praktek tambang ilegal Hutabargot dibekingi oknum kades

MADINA – Nasar Lubis, tokoh pemuda Kabupaten Mandailing Natal (Madina) turut menanggapi keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di berbagai wilayah terkhusus di pegunungan Hutabargot. Nazar menuding praktek tambang Hutabargot diduga dibekingi aparat pemerintahan desa yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Hutabargot.

Eks Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Madina ini menilai tambang ilegal ini menjadi problem yang tak pernah usai dan tanpa solusi. Hal ini kata Nazar, disebabkan ketidaktegasan pemerintah dan penegak hukum melakukan penertiban dan penindakan. Penertiban bertujuan untuk memperjelas status tamgang rakyat yang tidak pernah terealisasi. Sehingga tambang emas ilegal ini semakin merajalela, bahkan pelaku tambang yang isunya kehilangan nyawa seolah ditutupi.

“Bupati dan Kapolres jangan lagi tutup mata atas maraknya aktivitas illegal PETI ini. Kita minta agar PETI yang merupakan bentuk pengangkangan terhadap wibawa hukum, merusak lingkungan dan ekosistem segera ditertibkan. Apakah kita harus menunggu bencana lebih besar dan korban lebih banyak sehingga Pemkab dan Polres mau turun tangan dan bertindak tegas?,” ungkap Nazar dengan nada bertanya, Jumat (31/1/2025)

Dijelaskan, aparat berwenang jangan terkesan tebang pilih dalam menertibkan PETI dan melakukan diskriminasi antara PETI yang menggunakan alat berat excavator seperti di Wilayah Kotanopan, Batang Natal, Ranto Baek, Muara Batang gadis  dengan PETI dengan cara manual menggunakan jek hammer melobangi “perut bumi” seperti di Hutabargot dan Nagajuang

“Namanya PETI dengan cara apapun tetap dicap  illegal dan perbuatan melanggar hukum. Kita mendesak Kapolres melakukan penertiban ke wilayah PETI Hutabargot” ujar pria yang pernah menjabat SOKSI Kabupaten Madina.

Nasar menjelaskan, sorotan terkait PETI di Hutabargot seakan luput dari pantauan dan pengawasan pihak berwenang. Padahal menurutnya, aktivitas illegal PETI di wilayah  Hutabargot tak kalah berbahaya. Pasalnya, PETI tersebut rawan longsor yang berpotensi merusak alam dan mengundang bencana lebih parah, ditambah dengan merajalelanya aktivitas ribuan mesin galundung dan pengunaan bahan kimia beracuan dan berbahaya (B3) seperti sianida dan mercury.

Ia mengungkap, berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang mereka himpun, aktivitas PETI di Hutabargot diduga kuat diiniasi oleh oknum kepala desa Hutabargot Nauli berinisial AR Alias Sorro. Bahkan dalam menjalankan bisnis illegal tersebut, oknum kades tersebut juga diduga memiliki lobang tambang ,ratusan mesin galundung, dan berperan ganda sebagai “pengaman” yang “memback up” para toke/pemodal dari aktivitas illegal tersebut.

“Keberadaan oknum kades tersebut bukan lagi menjadi rahasia di wilayah Hutabargot. Tapi sudah sangat santer, viral dan makin vulgar. Malah indikasi kuat menyatakan bahwa oknum Kades tersebut adalah “dalang” dari meluasnya aktivitas PETI di Hutabargot. Oknum kades tersebut selain diduga  berperan sebagai pelaku, juga diduga sebagai dalang dari PETI” terang Nasar.

Disebutkan, oknum kades tersebut harus segera diseret ke ranah hukum  dan dimintai pertanggungungjawabannya secara hukum oleh aparat berwenang baik oleh Bupati dan Kapolres.

“Kita ingatkan Bupati untuk bersikap tegas dengan memecat oknum kades yang terlibat aktivitas PETI ini. Inspektorat harus turun tangan. Saat ini ada 2 oknum kades yang viral diduga pelaku PETI,” ungkapnya.

Keterlibatan oknum kades dalam aktivitas illegal PETI, jelas Nasar sama sekali tidak bisa dibenarkan dalam segi apapun, bahkan hal ini telah mencoreng nama baik pemerintah secara institusi.

“Presiden Prabowo telah mengamanatkan asta cita, yang salah satunya memberantas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan. Bupati harus bertindak tegas menertibkan aparatur dibawahnya dengan memecat  oknum Kades yang terlibat PETI,” tegas Nasar.

News Feed