JAKARTA – sengketa Pilkada Madina tahun 2024 lalu mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (13/1/2025)
Dilihat dalam live streaming YouTube MK RI, sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Kada Kabupaten Madina nomor perkara 32 dimulai sejak pukul 08.35 Wib.
Sidang perdana dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 terhadap pemohon berlangsung 17 menit 31 detik. Dilihat Salman Alfarizi dalam pembacaan pokok perkara kerap mendapat teguran dari Hakim MK Suhartoyo.
Pasalnya, Hakim MK Suhartoyo mengingatkan Salman Alfarizi Simanjuntak bahwasanya argumentasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon bupati Madina nomor urut 2 H Saipullah Nasution sudah cukup.
“Argumentasi (LHKP) dianggap cukup. Masih ada yang lain? Berkaitan dengan LHKPN sudah dianggap cukup,” kata Suhartoyo.
Salman Alfarizi dalam menit ke 9 kembali melaporkan bahwa tidak terpenuhinya syarat formil soal LHKPN sudah dilaporkan ke Bawaslu Madina dan sudah ada dikeluarkan rekomendasi ke KPU Madina.
“Namun KPU Mandailing Natal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut yang mulia,” kata Salman.
Kemudian Ketua Panel menanyakan apa isi rekomendasi Bawaslu, Salman menyebut rekomendasinya bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Kemudian, Salman kembali membacakan pasal dan kronologi soal LHKPN atas sikap dari KPU soal rekomendasi Bawaslu.
Hakim MK Suhartoyo kembali menjawab, “Selain LHKPN apa masih ada dugaan pelanggaran yang ingin disampaikan?,” tanya Hakim.
Salman akhirnya melanjutkan membaca poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
“Poin-poinnya adalah perihal keterlibatan ASN dan adanya modus santunan anak yatim yang melibatkan anak-anak untuk menambah perolehan suara atau mempengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut 2,” ujarnya.
Dilihat, dalam sidang perdana dalam agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap PHPU Kada Madina 2024 hanya memiliki tiga tuntutan. Pertama soal LHKPN H. Saipullah Nasution, kedua tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan ketiga soal santunan anak yatim. (FAN)