Klara Tak Juga Taubat, Bolak Balik Masuk Bui Karena Berbuat Terlarang

MADINA, Mohga – MSN alias Klara (45) warga Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semasa hidupnya dominan tinggal di balik jeruji besi alias penjara akibat keterlibatan dalam narkotika golongan 1 jenis ganja.

Klara kembali diamankan Satresnarkoba Polres Madina pada Sabtu (27/5/2023) karena memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk dijual. Pria botak ini diamankan di Jalan Masjid Panyabungan Jae beserta uang tunai Rp 30 ribu.

Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan mengatakan, Klara diamankan pada saat duduk di pondok tempat transaksi narkoba.

“Informasi penangkapan ini merujuk pada laporan masyarakat bahwa Klara sudah semaunya menjual narkoba ditempat umum. Laporkan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” kata Kasat Narkoba, Senin (30/5/2023).

Irwan menyebut Klara merupakan berstatus residivis kasus narkoba yang bolak balik masuk jerusi besi dengan kasus yang sama.

“Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera,” ungkapnya.

Polisi berpangkat balok tiga emas dipundaknya ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah mau bekerja sama dengan Polres Madina dalam mengungkap kasus narkoba.

Dia mengimbau kepada masyarakat pada umumnya para pemuda agar jangan coba-coba terlibat dalam narkoba.

“Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan saat ini antara Polri dan masyarakat. Mewakili Kapolres saya mengimbau agar narkoba kita jauhi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ucapnya. (MN-08)