Kenal di aplikasi kencan, pria asal Bekasi ini perkosa gadis Sidimpuan lalu aniaya korban

SIDIMPUAN – KH (24), menjadi korban pemerkosaan sekaligus penganiayaan yang dilakukan seorang pria bernama Husai Suparman (36) beralamat di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa memilukan ini dialami KH di sebuah kamar hotel di bilangan Kota Padangsidimpuan pada hari Minggu (6/10/2024) kemarin sekira pukul 9.00 Wib. Akibatnya korban mengalamu luka robek di bagian kepala.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui keterangan pers menjelaskan, pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Lalu, tersangka dan korban memutuskan untuk ketemu.

“Tersangka dan korban berkenalan lewat apikasi kencan, lalu memutuskan untuk ketemuan. Saat itu tersangka meminta korban datang ke hotel tempat ia menginap dan meminta membawa nasi untuk sarapan, korban awalnya menolak (ketemu di hotel) dan meminta makan bersama di luar saja, tapi karena tersangka berdalih belum mengetahui wilayah Sidimpuan, akhirnya korban menuruti permintaan pelalu untuk mengantarkan nasi ke hotel,” ungkap AKBP Wira Prayatna didampingi kepala satuan reserse kriminal Polres Padangsidimpuan.

Setibanya di lobby hotel, kata Wira, korban menghubungi pelaku untuk mengambil pesanannya. Namun, pelaku keluar dari kamar dan mengajak korban ke kamar. Saat berada di tangga menuju kamar, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar.

Setibanya di dalam kamar, pelaku mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur dan memperkosanya. Saat diperkosa, korban melawan dan berteriak.

Setelah diperkosa pelaku, korban pergi menangis ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itu, pelaku tiba-tiba datang dan langsung memukul korban berulang kali menggunakan kayu. Akibat kejadian itu, kepala korban mengalami luka robek.

“Pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala atas sebelah kiri dan kelopak mata bengkak,” kata Wira.

Warga yang mengetahui peristiwa itu lalu mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi. Wira menyebut korban juga telah membuat laporan atas peristiwa tersebut.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau penganiayaan berat,” pungkasnya. (DSP)