MADINA – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) melalui seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti (PAPBB) melasanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah Inkracht atau memperoleh kekuatan hukum tetap, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Madina, Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan, Senin (1/12/2025)
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madina Yos Arnold Tarigan S.H,. M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Hadi Nur, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnhaor, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H., M.H., Kasubag Pembinaan, Irzan Hafiandy, S.H., M.H.,
Turut hadir menysaksikan Bupati Madina H. Saipullah Nasution, S.H, M.M., Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, Ketua DPRD H. Erwin Efendi Lubis, S.H. Ketua Pengadilan Negeri Riswan Herafiansyah, S.H., M.H., Perwira Penghubung Kodim, Mayor Inf, Takbir Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Samsul Arifin, S.E., M.E., Perwakilan Dandempom Pertu. Sugianto, dan perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama, S. Tr. Pas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain:
- Tindak Pidana Narkotika – 55 Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Ganja: 34.328,23 gram
Sabu: 286,2 gram
Ekstasi: 0,20 gram - Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda, serta Keamanan dan Ketertiban Umum – 38 Perkara
Kategori ini mencakup:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Perlindungan anak, Pertambangan illegal, Serta tindak pidana lainnya. - Tindak Pidana Cukai, dengan memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam kata sambutannya, Plt. Kepala Kejari Madina Yos Arnold Tarigan S.H,. M.H. manyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Madina.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perjudian, dan sejumlah barang lainnya. Semua barang bukti tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dimusnahkan. Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal senantiasa berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Yos Tarigan.
Kajari juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparatur penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi.
“Penegakan hukum yang efektif hanya dapat terwujud apabila kita semua berada dalam satu barisan, menjaga keamanan, ketertiban, dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, seperti sabu dilarutkan kedalam cairan lalu dibuang ke lubang yang sudah ditentukan, pembakaran, penghancuran, serta pemotongan, yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan ini adalah sebagai kegiatan terakhir dalam upaya penegakan hukum pidana, selain Sebagai Penuntut Umum dalam sistem Hukum Pidana Indonesia Jaksa juga bertindak sebagai Eksekutor yaitu pelaksana Putusan hakim.
“Jadi semua barang bukti ini berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, sekaligus kegiatan ini adalah sebagai perwujudan transparansi Kinerja Kejari Madina,” kata Jupri. (MRL)








