MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy menyebut para Kapolsek di jajaran Polres Madina merupakan ujung tombak dalam penindakan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di masing-masing wilayah hukumnya.
Kapolres Madina mengatakan, dirinya memahami terkait aduan atau laporan dari masyarakat terhadapnya soal PETI, baik itu melalui telepon maupun secara langsung. Sebagai penegak hukum, Bagus berkomitmen akan berupaya semaksimal mungkin melalukan tindakan.
“Saya berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi ekspektasi masyarakat. Ujung tombak adalah para Kapolsek. Jadi setiap berita yang teman-teman kirim ke saya terkait PETI di suatu tempat, di Polsek Kotanopan, di Polsek Lingga Bayu, di Polsek Natal, Batang Natal, itu selalu saya follow-up ke Kapolseknya untuk langsung ditindaklanjuti,” kata dia dalam temu pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Jumat (13/2/2026).
Dalam penindakan, Kapolres Madina menerangkan ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti wilayah hukum Polsek yang cukup luas ditambah lokasi PETI yang tidak bisa dilewati oleh kendaraan biasa.
“Seperti di Lingga Bayu, saya mau datangi lokasi PETI, tapi karena hujan dan tidak bisa dilewati kendaraan biasa, saya ke lokasi lainnya. Saya tiba di sana, mohon maaf, sudah bersih. Sudah tidak ada lagi kegiatan di sana. Di lokasi itu saya didampingi Kapolsek, ada Pak Danramil, dan Sekretaris Desa,” jelasnya.
Dalam peninjauan lokasi PETI ini, Kapolres juga mendapat aspirasi dari salah satu Sekdes di tambang emas tersebut. Sekdes menyebut tambang tersebut merupakan mata pencaharian masyarakat di tengah susahnya mencari pekerjaan di kabupaten itu. Menyikapi hal ini, Kapolres mengakui bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat main tambang, namun harus ada izin resmi dari pemerintah.
“Kita jelaskan, kalau main tambang itu harus ada izinnya. Meski itu tidak termasuk wilayah kehutanan, dan bapak sudah merusak, ajukan aja dulu izinnya. Silahkan urus izin ke pihak-pihak yang berwenang menerbitkan izin pertambangan,” ungkap dia.
Bagus Priandy menerangkan Forkompinda Madina dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, terus berjuang untuk melegalkan tambang emas di Madina yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Mohon doanya, apa yang dilakukan oleh Forkompinda itu berjalan dengan baik. Hal-hal yang dilakukan itu adalah untuk mengakomodir masyarakat yang ingin berusaha di bidang pertambangan,” jelasnya. (FAN)






