SIDIMPUAN, Mohga – Wali Kota Padangsidimpuan membuka kegiatan penyuluhan hukum terkait pengawasan penggunaan dana desa bertempat di ballroom hotel Mega Permata, Selasa (4/7/2023)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Setdaprovsu bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan.
Kepala Biro Hukum Setdaprovsu diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya dilaksanakan Biro Hukum Setdaprovsu pada tahun ini.
“Kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya dilaksanakan yang pertama di Tapanuli Tengah, lalu di Kota Sibolga dan sekarang di Kota Padangsidimpuan,” sebut Winda
“Tujuan kegiatan ini untuk pengawasan penggunaan dana desa lebih tepat sasaran dan ter-pertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH MM saat membuka kegiatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut di Kota Padangsidimpuan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Gubernur Sumatera Utara yang telah memilih Kota Padangsidimpuan sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan ini, di mana Kota Padangsidimpuan hanya memiliki 4 Kecamatan yang mempunyai desa,
“Dan saya berharap kegiatan ini dapat memberi bekal ilmu pengetahuan kepada semua kepala desa di Kota Padangsidimpuan,” ungkap Irsan.
Ia pun mengingatkan agar seluruh kepala desa bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Perlu kami ingatkan, pengelolaan dana desa itu harus berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipated dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,” tuturnya.
Irsan pun menjelaskan pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah dilaksanakan. Sebab ada mekanisme dan pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan main-main terhadap penggunaan dana desa agar tidak terindikasi masalah hukum,” tegas Wali Kota Irsan Nasution. (MN-15)












