MohgaNews|Madina – pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali digaungkan berbagai tokoh di daerah, termasuk pemekaran DOB Provinsi Sumatera Tenggara yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Kota Padangsidimpuan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara.
Salah satu deklarator pembentukan dan pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara, Imran Khaitami Daulay SH kepada MohgaNews, Jumat (28/6) mengatakan, pemekaran Sumatera Tenggara tinggal mendesak Presiden RI mencabut moratorium yang menjadi alasan hukum dihentikannya tahapan pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) beberapa tahun lalu.
Menurut Ketua DPRD Madina 2009-2014 itu, terbitnya moratorium Presiden, tidak serta merta menggugurkan tahapan pembentukan DOB yang prosesnya telah berjalan dan disaksanakan.
“seperti calon Provinsi Sumatera Tenggara yang sudah selesai tahapannya di tingkat daerah kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan wilayah calon DOB Sumteng, dan tahapan di tingkat Provinsi induk calon DOB yaitu Provinsi Sumatera Utara. Bahkan juga sudah memasuki tahapan di tingkat pusat ketika itu,” kata Imran Khaitami yang juga menjabat Plt Ketua DPRD Madina periode 2004-2009.
Oleh karenanya, kata Imran. Inti dari semangat mendorong Provinsi Sumteng sama artinya dengan mendesak agar Presiden Jokowi agar segera mencabut moratorium.
“ini diartikan sebagai desakan terhadap bapak Presiden agar mencabut moratorium tersebut, dan meminta Presiden RI melalui Mendagri untuk meneruskan tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” tambah Imran, salah satu deklarator pembentukan Sumatera Tenggara yang ketika itu diketuai Bupati Madina H Amru Daulay SH dan Bupati Tapsel H Ongku P Hasibuan selaku Sekretaris.
“Saya salah satu deklarator calon provinsi Sumatera Tenggara di Sipirok waktu itu. Dan mengikuti tahapannya sampai ke tingkat pusat, baik audiensi dengan pimpinan DPR RI, audiensi dengan Wakil Presiden serta tokoh tokoh Tabagsel dan parpol di Jakarta waktu itu,” tuturnya. (MN-01)






