MEDAN– Pengesahan dan penetapan Upah Minimun 2025 Provinsi dikabarkan akan naik 6,5 persen.
Kenaikan UMP 6,5 persen setelah adanya Rapat Terbatas yang digelar Presiden Prabowo guna membahas UMP ini diikuti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang datang ke Istana pada November 2024 belum lama ini.
Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, Prabowo memutuskan maka rata-rata UMP 2025 diputuskan naik 6,5 persen. Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan UMP 2025 hanya naik 6 persen.
Sementara untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Menyikapi Ratas itu, Disnaker Provinsi Sumatera Utara mengatakan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo.
Hal itu disampaikan oleh Kabid HI dan Jamsos Disnaker Sumut, Ririn Bidasari, Rabu (4/12/2024).
“Izin, kami pemerintah daerah akan patuh sesuai dengan arahan presiden. Sebagaimana kita ketahui bersama dalam press release yang dilakukan oleh Pak Presiden akan diatur dalam permenaker. Oleh sebab itu kami akan mengikuti sesuai dengan permenaker yang saat ini masih kami tunggu dari pemerintah pusat,” katanya, dilansir dari Tribun Medan.
Senada sebelumnya, Kadisnaker Pemprov Sumut, Ismail Sinaga mengatakan belum ada memutuskan kenaikan UMP Sumut untuk tahun 2025. Pemprov Sumut menunggu terbitnya Permenaker untuk daerah Sumut.
“Pemprovsu masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah. Atas arahan presiden tersebut akan ada permenaker yang segera diterbitkan oleh pemerintah untuk menjadi pedoman daerah,” kata Ismail
Informasi dihimpun, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sempat mengatakan, presiden Prabowo memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
“Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” katanya. (MRL/int)