Bandar Sabu di Pantai Barat Digulung Polres Mandailing Natal

Panyabungan| Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar press release pengungkapan kasus Narkotika selama bulan Maret 2021 di halaman Mako Polres, Senin (22/3/2021).

Press Release dipimpin Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi Sik Msi didampingi Kabag Ops, Kompol Toni Irwansyah dan Kasat Narkoba, AKP Manson Nainggolan.

Turut juga hadir Subdenpom 1/2-7 Madina, Kapten Cpm Arlianto Harahap dan beberapa Personel TNI Lainnya.

Dari keterangan Polisi, ada 10 kasus dan 14 tersangka berhasil diamankan dilokasi berbeda termasuk di Kecamatan Panyabungan dan Muara Batang Gadis (MBG) dengan jumlah barang Bukti (BB) Sabu 5,66 gram, Ganja 3,25 Kg dan 164 botol minuman keras.

Dari 14 tersangka, 3 orang diantaranya warga Desa Tabuyung Kecamatan MBG yaitu ID alias BU (45) berhasil diamankan 0,48 Gram sabu tercatat status tersangka pengedar, YI (30) BB 1,39 Gram ganja kering dengan status tersangka pembeli dan EW (35) berhasil disita BB 80 am/paket ganja kering siap edar, 3 ball ganja kering dan 3 paket sabu seberat 0,49 gram.

Kemudian tersangka berikutnya yaitu
Ismail Husein alias Adek (26) tercatat sebagai warga Pasar Hilir, Maulana Mhd Bakri (21) tinggal di Pasar Hilir, Ahmad Sahril Batubara (39) warga Panyabungan Julu, Muhsin Nasution (40) warga Kelurahan Sipolu-polu dan Khoirul Akmal (19) warga Kelurahan Panyabungan III.

Selanjutnya 3 tersangka warga Kelurahan Panyabungan II yaitu, MHN (36), AIR (22), dan MBN (22) tercatat sebagai mahasiswa.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Maret 2021

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa penangkapan bandar tersebut merupakan suatu prestasi di lingkungan Polri dan masyarakat karena narkoba adalah musuh bersama.

”Ini merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan generasi penerus bangsa, mari bantu kami memerangi narkotika, kami siap 24 jam menerima laporan dari masyarakat jika melihat transaksi atau seseorang yang hendak memakai narkoba,” kata Horas

Lanjut Horas, bandar narkoba golongan 1 jenis sabu dari Pantai Barat Madina telah berhasil diamankan. Untuk ke depan Polres Madina akan bersinergi dengan semua pihak memberantas barang haram tersebut.

”ID alias BU merupakan bandar terbesar saat ini di Desa Tabuyung Kecamatan MBG, bukan hanya sabu yang kita amankan, ada 164 botol minuman keras merk kamput dan anggur merah, dari pengakuan ID, sabu yang dijualnya ada 1 kg, namun sudah terjual sebagian dalam 2 minggu bulan Maret, yang berhasil kita amankan hanya 0,48 gram lagi,” ungkapnya

Terakhir, Perwira Menengah Polri itu berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga anaknya dari godaan narkoba yang sekarang sudah meraja lela.

”Tolong anaknya selalu dijaga dan diingatkan untuk menjauhi narkoba, didik dari kecil sehingga pada saat dewasa dia anti terhadap narkoba,” tutupnya

Ke 14 tersangka tersebut dikaitkan pasar 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan tambahan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

Sekadar Informasi, Polres Madina telah menyediakan tempat pengaduan melalui seluler apabila melihat siapa saja yang mengonsumsi narkoba agar segera menghubungi nomor ini 082166022338. (MN-08)