Guru TKS di Mandailing Natal Dirumahkan? Ini Penjelasan Kadis Pendidikan

PANYABUNGAN,- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Arbiuddin Harahap memberikan keterangan terkait isu berkembang di tengah masyarakat guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dirumahkan begitu juga dengan TKS non guru.

Arbi menjelaskan, hingga saat ini tidak ada guru TKS yang dirumahkan, melainkan hanya menunggu untuk perpanjangan Surat Keputusan (SK) terbaru pada tahun 2022.

“Surat yang kita keluarkan itu lebih tepatnya ke pembaritahuan SK 2021 sudah berakhir. Di situ tak ada kata dirumahkan. Tahun 2022 ini kita akan menunggu surat lanjutan,” katanya, Senin (3/1/2021).

Arbi menerangkan pada Januari 2022 ini pihaknya mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengeluarkan SK terbaru.

“Saya imbau khususnya kepada Honorer TKS guru, kita meminta tetaplah bekerja dan mengajar seperti biasa, tak usah mengartikan dengan kata-kata lain dan saya minta untuk TKS non guru akan kita berikan informasi lebih lanjut tentang pengangkatan ataupun SK 2022,” imbaunya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Madina mengeluarkan surat bernomor 800/2042/DISDIK/2021 perihal masa tugas TKS Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Pada paragraf kedua dalam surat itu tertulis, disampaikan kepada saudara/i bahwa masa bertugas seluruh TKS Dinas Pendidikan Kabupaten Madina tahun 2021 telah berakhir serta kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama bertugas, untuk SK 2022 menunggu informasi lebih lanjut. (MN-08)