PANYABUNGAN, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus dan kegiatannya selama tahun 2021, berlangsung di kantor BNNK Madina komplek perkantoran Paya Loting, Selasa (21/12/2021)
Kepala BNNK Madina, AKBP Eddy Mashuri mengatakan, selama tahun 2021, BNNK berhasil memusnahkan sekitar 35 Ha ladang ganja.
Pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka kepemilikan ganja, yaitu IR, warga Kota Bukit Tinggi dan ditangkap di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Madina. Kemudian, AN, warga Desa Simandolam Kecamatan Kotanopan dan ditangkap di Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur. dua orang tersangka ini sudah divonis di pengadilan negeri dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dan seorang lagi 12 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk pemusnahan ladang ganja, tahun ini kami lakukan sebanyak 8 kali, dengan luas lahan keseluruhan sekitar 35 Ha. Penemuan terakhir ada di bukit wilayah desa Banjar Lancat. Medannya sangat ekstrim, anggota kami jalan kaki menelusuri bukit hingga tembus ke kecamatan Myara Sipongi, perbatasan Sumut dengan Sumbar,” sebut AKBP Eddy
Soal penemuan sekaligus pemusnahan ladang ganja, Eddy menyebut tahun ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu.
“Pemusnahan lebih sedikit, tapi kita punya kegiatan bentuk lain yang lebih banyak, seperti sosialisasi dan workshop P4GN dengan swasta,” kata Eddy.
Terakhir, mantan Wakapolres Madina ini mengajak semua lapisan masyarakat agar turut bersama-sama melakukan pencegahan peredaran gelap narkoba
“Karena ini tanggungjawab kita bersama menyelamatkan masyarakat kita terkhusus kalangan pemuda dari ancaman narkoba,” tutupnya. (MN-01)






