Panyabungan| Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta Kepolisian Resort Madina serius menanggapi laporan masyarakat 4 desa di wilayah Sulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) terkait penambangan emas illegal
Sebelumnya, masyarakat 4 desa di Sulangaling melaporkan keberatan dan penolakan mereka atas praktek penambangan emas illegal menggunakan excavator ke Polres Madina pada hari Senin (22/12/2020) kemarin dan diterima Kasium Bripka Abdul Manap Nasution
Ketua PMII Madina Alwi Rahman SH meminta kepada Kapores Madina Horas Tua Silalahi Sik Msi bersikap tegas atas kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mementingkan kepentingan pribadi.
“Yang melapor juga kita kenal yaitu rekan mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, dia putra asli wilayah Sulangaling Kecamatan MBG, kita ikut mendukung selagi itu di jalan kebaikan dan kepentingan masyarakat banyak,” kata Alwi kepada wartawan Kamis, (24/12)
Aktivis PMII yang baru menyelesaikan S1 di kampus STAIN Madina itu berharap Polisi di Madina tegas dan tidak lari dari tugas dan tanggung jawabnya.
“Polisi itu pengayom masyarakat, jika ada yang melapor, semestinya harus ditanggapi. Permasalahan ini bukan satu rumah tangga, namun sudah 4 Desa yang keberatan atas tambang ilegal menggunakan excavator,”
“Sudah jelas hukuman bagi penambang yang tidak mengantongi izin yaitu Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Pentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku penambangan emas secara ilegal diancam hukuman penjara 10 tahun,” terangnya.
Alwi menyesalkan atas pembiaran pengerusakan ekosistem air dan gunung di Kecamatan Batang Natal.
“Yang paling parahnya di Kecamatan Batang Natal, tambang ilegal menggunakan excavator sudah berlangsung lama dan alat berat sudah ratusan yang beroperasi, kami sebagai pemuda bisa disebut generasi penerus di Madina keberatan atas kejadian dan pembiaran oleh aparat kepolisian,” ungkap dia
Sementara Ishar Pulungan pelapor mengaku sudah memberikan tembusan kepada beberapa instansi khususnya kepada Polres Madina.
“Sudah kita laporkan ke Polres Madina pada 22 Desember kemarin namun belum ada jawaban, kami belum konfirmasi, seterusnya kami dengar excavator di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru siang dan malam hari masih terus beroperasi,”
“Tangkap oknum yang terlibat di Sulangaling, mereka atas nama Darman warga Padang Sidimpuan, Iskandar Pulungan, Sajo Hasibuan dan Ali Amran warga Desa Lubuk Kapundung yang bertugas sebagai kordinator,” desaknya
Hingga berita ini diterbitkan, MohgaNews telah menghubungi Kapolres Madina pada hari Rabu 23 Desember pukul 11.55 siang guna untuk menyikapi laporan masyarakat tersebut, namun jawaban tidak diperoleh hingga kini.
Diketahui, sebanyak 4 Desa tersebut menolak tambang ilegal tersebut yaitu Desa Lubuk Kapundung II, Desa Hutaimbaru, Desa Ranto Panjang dan Desa Lubuk Kapundung dengan surat nomor 141/199/KD-LK II/XII/2020, kemudian nomor 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/.
Dalam surat juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati Madina,dan Kapolsek MBG. (MN-08)






