Polres Madina Rilis Capaian Pengungkapan Kasus Narkoba Selama November-Desember 2025

MADINA – Sat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama bulan November dan Desember di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres, Senin (29/12/2025).

Pres realese dipimpin Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh. Turut mendampingi Kasat Narkoba AKP Said Rum Fadilla Harahap, Plt Kepala Seksi Humasy Ipda Fahrul Simanjuntak.

Kapolres Madina mengumumkan, 18 Laporan Polisi (LP) selama dua bulan terakhir ini. Ada 20 orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 121,23 gram, ganja sebanyak 8.515,98 gram. Tersangka yang diamankan tersebut berstatus pengedar dan kurir.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa barang sitaan, yakni 1 unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 9602 KIZ; 5 unit sepeda motor; 14 unit handphone; 3 unit timbangan digital; 3 buah alat hisab sabu; Uang tunai Rp 1.216.000.

“Dari 18 kasus tersebut sebanyak 15 kasus proses penyidikan dan terdapat 3 kasus dalam proses penyelidikan,” kata Arie Paloh.

Arie Paloh menerangkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 18 LP itu berada di sejumlah Polsek jajaran Polres Madina mulai dari Polsek Siabu, Polsek Batahan, Polsek Natal, Polsek Lingga Bayu, Polsek Muara Batang Gadis, dan Sat Narkoba Polres Madina.

“Tersangka yang kita tahan saat ini atas nama Wira, Romadhon, Ahmad Yani, Idrus, Yusuf, Sahyuti, Antoni, Jamaludin,” jelas Kapolres Madina.

“Semetara tersangka yang DPO atas nama Mila, Ramos, Agusman, Buyung Upik, Maman, dan Irjon,” sambungnya.

Adapun Pasal yang diterapkan untuk seluruh tersangka tersebut Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAN)