MADINA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya menetapkan IHL alias Adek Merlep (30) dan 2 orang rekannya MDN (44) dan BLH (45) jadi tersangka setelah melewati proses Assesmen di BNNK Madina.
Adek Merlep dan dua rekannya ini dijerat Pasal 112 Subs 127 Jo.132 Undang-undang Narkotika tahun 2009 Jo. 55 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto, menyebut ketiga tersangka kini tengah ditahan di RTP Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
“Posisi kusus dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina,” kata Bagus Seto, Sabtu (30/8/2025).
Bagus menyebut isu Satres Narkoba terima imbalan uang untuk meringankan proses hukum ketiga pria pelaku narkoba itu jelas sudah terbantahkan.
“Usulan Assesmen itu ditolak. Makanya kita lanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, banyak kritik ke Satres Narkoba karena diduga bermain soal penanganan perkara. Satres Narkoba dinilai memiliki kesalahan besar soal usulan Assesmen pelaku narkoba berstatus residivis terlibat jaringan narkoba.
Sebagaimana diketahui, Adek Merlep dan dua rekannya ditangkap di rumah kontrakan MDN, di Banjar Proyek, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan pada Kamis dini hari, (21/8/2025).
Penangkapan itu dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Ipda Azwar Batubara. Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa sabu bruto 0,46 gram dibungkus 2 plastik klip kecil.
Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba tanpa melibatkan satu orang pun Aparat Desa. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Panyabungan Jae Indra Muda. (FAN)






