MADINA – Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bambang Saswanda S.I.Kom mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Bawaslu apabila belum terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru saja ditetapkan oleh KPU Madina.
Hal ini disampaikan Bambang bertujuan agar masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS atau mempunyai data keliru dalam DPS yang sudah ditetapkan.
“DPS adalah upaya pengkajian sebelum dilakukan penerapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya, kami juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan atau menginformasikan kepada Bawaslu jika terdapat pemilih yang belum masuk ke dalam daftar pemilih sementara, atau jika ada kekeliruan terkait DPS yang telah ditetapkan,” imbau Bambang Saswanda.
Dia juga menyebut, pasca penetapan DPS, Bawaslu akan terus melakukan pencermatan terhadap DPS untuk nantinya dapat menjadi bahan koreksi atau rekomendasi menuju Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Pencermatan ini tidak berhenti, karena kita memahami bahwa data pemilih itu sangat dinamis dan dipengaruhi banyak aspek, misalnya perpindahan penduduk dan kematian,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Madina telah selesai melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan DPS di aula Hotel Rindang, Kecamatan Panyabungan. KPU menghitung DPS Pilkada Madina 2024 sebanyak 331.894 Pemilih.
Dalam pesta demokrasi Pilkada 27 November mendatang, Madina yang terdiri dari 404 desa dan kelurahan memiliki 801 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang menyebut, setelah penetapan DPS selanjutnya adalah tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Madina pada tanggal 14 hingga 21 September 2024. (FAN)






