MohgaNews|Madina – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Perdagangan pada akhir tahun ini akan menggelontorkan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar lima Milyar kepada pedagang Relokasi Pasar Baru Panyabungan yang toko dan kiosnya terbakar setahun silam.
Dana Bansos tersebut nantinya akan dibagikan kepada 944 pedagang.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Jhon Amriadi kepada wartawan menyampaikan, dana Bansos ini akan disalurkan kepada para pedagang pada akhir bulan Desember 2019.
“Bansos ini nantinya akan kita bagikan pada tanggal 30 atau 31 Desember ini kepada para pemilik toko, kios dan los yang memenuhi syarat penerimaan Bansos yang terverifikasi,” kata Jhon Amriadi saat melakukan sosialisasi penyaluran Bansos dan penempatan relokasi pasar sementara di tempat relokasi pasar Baru Panyabungan Kamis (27/12).
Dalam sosialisasi yang juga turut dihadiri oleh Polres Madina, Koramil Panyabungan, Kepala Bidang Pasar, Muhammad Sukur dan ratusan pedagang Pasar Baru Panyabungan itu Jhon Amriadi menyebutkan para pedagang nantinya akan mendapatkan dana Bansos senilai Rp. 4.761.905 perorang.
“Ini berasal dari APBD Madina tahun 2019. Dan total keseluruhan dana Bansos itu sebesar Rp 5 Milyar dan akan dibagikan kepada pedagang yang sudah memenuhi syarat Bansos yang telah diverifikasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk tempat relokasi para pedagang eks pasar baru ini sendiri membutuhkan 1.050 unit yang terdiri dari toko kios dan los.
“Jadi dana itu nantinya akan digunakan para pedagang untuk membangun tempat di relokasi sementara sebelum pasar baru Panyabungan dibangun kembali,” sebutnya.
adapun persyaratan wajib yang dipenuhi pedagang untuk mendapatkan Bansos tersebut adalah :
1.Permohonan penerima bantuan sosial.
2.Fotocopy kartu keluarga (KK) domisili Kabupaten Mandailing Natal.
3.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kabupaten Mandailing Natal.
4.Fotocopy nomor rekening atas nama penerima dana bantuan sosial.
5.Kartu bukti pemilik. 6.Kartu bukti calon pemegang hak sewa. 7.Kartu pendaftaran calon pemilik toko/kios/los pasar baru Panyabungan
8.Bagi pemilik yang telah memindahtangankan toko/kios/los dibuktikan dengan fotocopy dokumen hak pakai yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
9.Rencana biaya penggunaan bantuan sosial.
10.Membuat fakta integritas untuk penggunaan bantuan sosial.
11.Membuat surat pernyataan tanggung jawab penggunaan bantuan sosial berupa uang; dan bagi pemilik toko/kios/los yang belum melunasi cicilan harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (MN-05)






