MADINA, Mohga- Aturan terbaru dari Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi merujuk pada arahan Kapolri, bagi penyidik yang belum bersertifikasi tidak diperbolehkan melakukan penilangan manual di jalan bagi pengendara.
Sementara Polres Mandailing Natal (Madina) belum ada personel Satlantas Polres Madina yang sudah bersertifikasi penyidik melainkan hanya Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin Batubara SE Msi sendiri.
Dalam arahan Kapolri yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang.
Kakorlantas menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
“Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima,” katanya.
“Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” tambahnya.
Hanya saja Firman menegaskan, bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dalam bentuk kepemilikan sertifikasi.
“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” terangnya.
Melirik arahan terbaru di tubuh Polisi Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Madina menyebut akan mengikuti arahan terbaru dari pimpinan.
Kasat Lantas mengaku belum ada satupun anggotanya yang sudah sertifikasi melainkan hanya mempunyai skep penyidik pembantu saja.
“Arahan ini akan kita ikuti, tapi tergantung kondisi di lapangan yang membutuhkan kebijakan. Kalau memang pelanggaran yang mendesak, di kertas tilang itu sudah ada nama kasat lantas sebagai penilangnya,” jelasnya, Sabtu (8/7/2023).
Meski demikian, Syamsul menerangkan petugas yang belum sertifikasi itu boleh-boleh saja melakukan pencatatan di kertas tilang karena di dalam kertas tersebut sudah ada tercantum nama Kasat Lantas.
“Untuk kebijakan, anggota bertugas melakukan pencatatan saja di buku tilang. Tujuannya agar masyarakat yang melanggar tidak semena mena dan seenaknya melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Polisi berpangkat balok tiga emas dipundaknya ini mengimbau masyarakat semakin patuh dan taat pada peraturan berlalu lintas.
Sebab, belakang ini banyak laporan masuk bahwa masyarakat mulai resah akibat pengendara yang melanggar aturan dan berisiko tinggi dalam hal kecelakaan lalu lintas.
“Tilang manual akan segera kita aktifkan karena laporan masyarakat terkait banyaknya pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas,” ucapnya. (MN-08)






