MEDAN, Mohga – 8 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara masuk kategori zona merah hasil survey penilaian kepatuhan standar layanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Hal ini terungkap pada saat rapat koordinasi revitalisasi pelayanan publik di aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (16/12/2022) yang lalu
Rapat koordinasi ini dipimpin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Ketua Ombudsman RI M. Najih dan Kepala Satgas Kordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua.
Delapan Pemkab/Pemko masuk zona merah itu yakni; Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga dan Nias.
Sedangkan 8 Pemkab/Pemko zona hijau yakni Deli Serdang, Dairi, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Batubara, Medan, Tebing Tinggi, dan Pematang Siantar.
Lalu, Pemprov Sumut dan 17 Pemkab/Pemko masuk zona kuning. Kabupaten kota yaitu Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Begadai, Asahan, Padang Sidempuan, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Nias Barat.
Kepala Ombudsman RI, M. Najih menjelaskan ada beberapa maal admistrasi yang menjadi sorotan. Yaitu, seperti penundaan pengurusan izin berlarut-larut, tidak melayani masyarakat, tidak kompeten, dan permintaan imbalan atau gratifikasi.
“Ini yang sekarang jadi prioritas kita bagaimana. Tadi sudah disinggung juga pak Gubernur, pertama bagaimana peningkatan kepatuhan terhadap standart pelayan kepada masyarakat. Karena itu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” kata Najih.
Dikatakan, bahwa kedua adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan. Karena ini, menjadi syarat bagaimana pelayanan itu berkualiatas adalah penyelenggara yang harus kompeten dan memiliki standart profesi yang jelas.
“Itu yang terus kita dorong agar penyelenggara pelayanan publik di Sumut dari waktu ke waktu semakin berkurang maal administrasi,” pungkasnya. (MN-01/red)






