PANYABUNGAN, – Operasi Keselamatan Toba Tahun 2022 akan segera berakhir tiga hari ke depan, tepatnya tanggal 14 Maret. Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Lalu Lintas menemukan banyak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Kapolres Madina AKBP H Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Syamsul Arifin Batubara SE Msi mengatakan tujuan Operasi Keselamatan Toba tahun ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.
“Salah satu tujuan utama operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan. Selanjutnya menyosialisasikan kepada seluruh pengguna jalan yang kendaraannya ODOL (Over Dimensi Over Loading) agar disesuaikan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan KIR kendaraan,” katanya, Jum’at (11/3/2022).
Syamsul menerangkan, banyak ditemui di lapangan saat operasi berlangsung kendaraan yang memiliki kelebihan muatan. Secara otomatis merugikan negara, misalnya jalan cepat rusak.
“Karena itu bisa banyak merugikan pengguna jalan lain, baik dari jalan gampang rusak, dan apabila terjadi kecelakaan kendaraan yang over loading pasti tingkat fatalitas kecelakaan akan lebih tinggi daripada kendaraan yg sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Bagi pengendara yang melanggar beberapa fokus yang menjadi sasaran operasi tersebut, AKP Syamsul menyatakan hanya memberikan surat teguran saja yang merujuk pada perintah Polda Sumatera Utara.
“Beberapa jenis aturan yang menjadi fokus kita tersebut, kita berikan sanksi surat teguran. Namun, ada juga pelanggaran kasat mata yang dua kali tidak mengindahkan, itu terpaksa kita tilang,” imbuhnya.
Operasi Keselamatan Toba bagi pengendara dimulai selama dua pekan sejak tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.
Dalam operasi keselamatan 2022 ini, Polres Madina fokus 9 poin pelanggaran diantaranya pengemudi kendaraan yang menggunakan HP, pengemudi ranmor masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, pengemudi melawan arus, pengemudi ranmor tidak menggunakan safety belt, mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan gar odol atau angkutan yang bermuatan over kapasitas. (MN-08)






