MADINA – Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap penangkapan dua orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina, Senin (10/2/2025)
Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini berlangsung di lapangan kantor Laka Lantas, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan. Turut hadir mendampingi kapolres yakni Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin Nasution, Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, dan Kapolsek Kotanopan AKP P Ritonga.
Kapolres mengatakan dua pelaku Peti diamankan saat melakukan penambangan di lingkungan Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan. Dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 Wib. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Arie Paloh menyebut dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AT alias Buyung Tarigan (41), warga Desa Kampung 4 Mahakarya, Kabupaten Pasaman Barat, dan AF (42), warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan. AT bertindak sebagai operator excavator, sementara AF sebagai pemodal.
Operasi Peti di wilayah Kecamatan Kotanopan ini merujuk pada laporan polisi nomor: LP/A/1VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 4 Februari 2025.
Kapolres Madina mengatakan, excavator yang dioperasikan tersangka AT saat penangkapan sedang mengeruk tanah untuk mendapatkan emas di lokasi Jambur Tarutung. Polisi hanya menemukan 1 excavator yang beroperasi, di luar itu, sedang melakukan reklamasi bekas tambang.
“Benar, tersangka ini kita amankan saat melakukan penambangan emas di Jambur Tarutung. Yang melakukan penangkapan dahulunya adalah pihak Polsek Kotanopan, dan kemudian dibantu Satreskrim Polres Madina,” katanya.
Kapolres juga menyebut pihaknya bakal terus mengembangkan pengungkapan pelaku Peti ini. Tidak menutup kemungkinan, Satreskrim Polres Madina akan melakukan penyelidikan lebih dalam soal pemilik excavator yang diduga disewa oleh AF.
“Ini akan kita selidiki lebih lanjut, soal penambahan tersangka, nanti kita lihat dulu, ya,” ujarnya.
Atas perbuatan AF dan AT, penyidik Satreskrim Polres Madina mempersangkakan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman 5 tahun. (FAN)






