19 Kg Ganja dari Mandailing Natal Gagal Beredar di Dalam Lapas Lampung

MADINA, Mohga – MR (19) alias Lotung, warga Desa Suka Ramai Sibaung-baung Kecamatan Panyabungan Utara diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) karena mau mengirim daun ganja kering siap edar 18 Ball (19 Kg). Ganja tersebut rencananya diedarkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Pria lajang pekerja bangunan ini diamankan di halte Sibaung-baung, Selasa (6/9/2022) pukul 21.00 WIB bersama barang bukti daun ganja 18 ball seberat 19 kilogram dalam karung goni putih di atas becak barang GL-100 CDI bak kayu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Madina, AKP Irwan SH, saat penangkapan petugas mendapat sedikit perlawanan dari tersangka.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam temu pers menyebut tersangka Lotung hampir lolos dalam pengiriman barang haram tersebut. Pasalnya, ia sudah membeli tiket dari angkutan bus ALS untuk pengiriman Ganja tersebut ke Bandar Lampung.

Dengan kegigihan jajaran Satresnarkoba, kata Reza, berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang bersumber dari Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur milik SM.

“Tersangka mengaku ganja tersebut mau dikirim dan diedarkan ke dalam Lapas di Lampung,” kata Reza, Kamis (8/9/2022).

Reza menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap sumber dan identitas penampung ganja tersebut sudah dikantongi.

“Pemilik ganja sedang kita kejar, dan penampung yang diduga berada di Lapas tersebut juga sudah kita kantongi identitasnya. Tahanan dari Madina juga, dia inisial S,” ungkapnya.

Selain pengungkapan kasus ganja terhadap Lotung, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan pengedar narkoba inisial AT, warga Kelurahan Sipolu-polu, Rabu (7/9/2022) pukul 15.00 WIB.

AT diamankan di jalan lingkungan sipenggeng samping sorum honda Aek Lapan, Sipolu-polu beserta barang bukti 69,78 Gram daun ganja kering siap edar di dalam tas sandang warna biru muda.

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidikan mempersangkakan Pasal 115 ayat 2 subs Pasal 114 subs Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika, pidana paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan denda minimal 1 milyar maksimal 10 milyar. (MN-08)