MADINA, Mohga – permainan uji ketangkasan berbau judi di pasar malam yang berada di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilihat menjamur berbaris tersusun rapi paling belakang.
Permainan bola guling (Boling) tebak nomor serta permainan lempar gelang pada jam dan tutup botol minuman aqua dipantau lebih dari dua stan dalam setiap arena permainan.
Boling tebak nomor dibandrol Rp 5 ribu mendapat 3 koin, sedangkan gelang dalam permainan lempar gelang dibandrol Rp 5 ribu per 4 gelang. Masing-masing peserta yang beruntung dalam permainan tersebut akan diberikan hadiah semacam rokok, snack, minuman bersoda, boneka dan lainnya.
Pantauan Mohganews, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, puluhan pengunjung mulai dari orangtua hingga anak di bawah umur mengikuti permainan uji ketangkasan berbau judi di pasar malam.
Padahal, permainan tebak angka tersebut sudah termasuk perjudian dan sudah ada contoh tersangka yang diamankan oleh kepolisian pada beberapa tempat di Indonesia.
Salah seorang pengunjung pasar malam bernama Kumis saat dimintai keterangan mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 45 ribu dalam permainan uji ketangkasan boling dan lempar gelang. Kumis menyebut hanya mendapat sebungkus rokok sampoerna mild isi 12 batang.
“Habis 45 ribu, hanya dapat sebungkus rokok. Senang sih mengikutinya tapi modal awal tak balik. Itu kan sudah resiko,” katanya.
Kumis juga mengatakan, uji ketangkasan tersebut tidak dia ketahui masuk pada unsur perjudian.
“Baru kali ini datang ke pasar malam, kalau soal judi saya gak tau,” ujarnya sembari mengaku tidak bakal lagi mengikuti uji ketangkasan.
Pengunjung lainnya bernama Hanipah juga mengaku habis Rp 200 ribu di pasar malam tersebut. Dia dan dua orang anaknya baru kali pertama mengunjungi pasar malam dan sudah tertarik bermain lempar gelang.
“Baru kali ini datang ke pasar malam. Mana sanggup sering datang, saya mau karena menuruti anak yang nangis meminta ke sini,” ungkapnya.
“Iya, tadi lempar gelang dapat makanan, dan sudah habis di makan anak selama berkeliling,” tambahnya.
Menurut informasi yang diterima Mohganews, izin keramaian pasar malam Martin Perdana Bandung sejak 15 April hingga 15 Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Jenis perjudian diterangkan dalam kamus Brainly.co.id yakni suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang.
Berikut macam-macam tidak pidana perjudian. Sabung ayam, judi togel SDSB, pakong, judi kartu, judi online, kuda lari, main dadu, main ceki, main genap ganjil.
Kemudian main sekak, main rulet, domino, sport book, main hura hura, bola tangkas, main nalo dan naga mas, main tatoli sator, berambung duit dan adu taruhan mana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib.
Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Madina mendesak pemerintah daerah dan kepolisian menangkap pengela pasar malam yang berada di Kelurahan Simangambat dan Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.
Mahasiswa tersebut menilai uji ketangkasan berbau judi di pasar malam itu semakin menjadi-jadi dan akan mencoreng nama baik Kabupaten Madina yang dikenal Serambi Makkahnya Provinsi Sumatera Utara. (MN-08)