MADINA, Mohga – Pemerintah Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Madina membuat innovasi baru dengan membuka tempat bermain anak tradisional atau ruang ramah anak.
Hal ini dilakukan untuk menjauhkan anak dari ketergantungan gadget, karena teknologi ini dikhawatirkan mengancam moral anak dan remaja. Gadget adalah perangkat elektronik dalam ukuran kecil yang memiliki fungsi khusus seperti hand phone, i-pad dan sejenisnya.
Selain itu, pemerintahan desa juga memberlakukan aturan bagi anak-anak dan remaja yang melanggar penggunaan gadget. Pemerintahan desa berpendapat berkembangnya tekhnologi membuat anak-anak dan remaja ingin menguasai dan memilikinya tapi tidak sadar bahwa anak-anak dan remaja dikendalikan oleh bahaya buruk tekhnologi.
Bahaya yang diakibatkan kecanduan gadget tidaklah sedikit, selain akan merusak kesehatan gadget juga akan merusak jiwa sosial dan membuat anak-anak dan remaja apatis terhadap kultural dan adat.
Hal ini diungkapkan Pj Kepala Desa Roburan Dolok, Enda Mora Lubis kepada Mohganews, Minggu (25/6/2023)
“Gadget ini sangat berbahaya bagi anak-anak kalau tidak dalam bimbingan kita para orang tua, lupa terhadap waktu dan terjerumus dalam edukasi yang tak pantas, untuk mengantisipasi bahaya Gadget terdebut kita bersama masyarakat memberikan Edukasi yang baik terhadap masa Depan anak melalui wahana permainan tradisional dan aturan,” terang Enda Mora Lubis.
Enda menjelaskan hal ini bentuk kepedulian orang tua terhadap bahaya Gadget, Pemerintah Desa Roburan Dolok kecamatan Panyabungan Selatan bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, rokoh agama beserta pemuda mencari solusi.
“Solusi yang kami sepakatu di antaranya adalah mendirikan tempat bermain tradisional untuk anak dan remaja serta membuat aturan serta jam malam,” ucapnya.
Adapun peraturan sanksi bagi yang melanggar dan telah disepakati Pemerintah Desa Roburan Dolok dan masyarakat sebagai berikut:
- Anak atau Remaja yang dimaksud akan diberikan nasehat oleh pemuka agama
- Anak dan Remaja akan dilaporkan kepada guru untuk di Nasehati
- membersihkan ruang ramah anak
- berkeliling Desa
- menghafal beberapa ayat Al-Qur’an
- mengikuti sholat berjamaah selama 2 Minggu secara berturut-turut
- Foto anak ditempelkan di ruang ramah anak
8.membuat surat pernyataan/perjanjian orang tua disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh adat (MN-11)