Sering Buat Ulah! Holywings Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN, Mohga – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK Sumut melaporkan pemilik akun media sosial Holywings Indonesia ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penistaan agama dan UU ITE. Pelaporan itu sebagai buntut Holywings memakai nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman beralkohol mereka.

“Kami melaporkan pemilik akun Instagram holywingsindonesia terkait penistaan agama dan UU ITE. Karena mereka menyamakan minuman keras dengan Muhammad dan Maria,” kata Ketua LBH DPD IPK Sumut Dwi Ngai Sinaga di Mapolda Sumut, Sabtu (25/6/2022).

Pihaknya berharap, kepolisian segera mengusut dan menindak tegas pemilik akun dan pemilik Holuwings jika terlibat dalam dugaan penistaan agama itu. Mereka juga menuntut agar Holywings ditutup

“Jadi kita meminta Holywings dicabut izinnya dan ditutup. Karena kan kenapa harus Muhammad dan Maria, kenapa tidak yang lain, kita menganggap itu penistaan agama,” sebutnya.

Menurut mereka, Holywings bukan kali ini saja berbuat ulah. Beberapa waktu lalu, saat kasus COVID-19 telah merebak, tempat hiburan itu justru bebas beroperasi. Seolah-olah ada pembiaran dari aparat dan negara.

Dilansir dari detikNews, promosi minuman gratis bagi yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings, menuai kecaman. Sejumlah pihak kemudian melaporkan Holywings ke pihak kepolisian.

“Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Gin atau Cordon’s Pink” demikian bunyi promosi tersebut.

Promosi itu sempat diposting ke akun Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6). Namun belakangan setelah unggahan itu menuai kontroversi, Holywings menghapusnya.

Holywings juga telah menyampaikan permintaan maafnya. Akan tetapi sejumlah pihak tetap melaporkan Holywings ke polisi karena menilai postingan tersebut melecehkan agama. (MN-01/int)