PASAMAN BARAT – HW (37), pria memiliki tiga orang anak di sebuah desa di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, terpaksa berurusan dengan hukum akibat dirinya dituding telah mencuri buah sawit sebanyak 13 tandan di perkebunan PTPN IV bagian timur.
Menurut keterangan tertulis yang dihimpun, HW ditahan sejak 2 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas kasus tersebut.
Kronologis Kejadian
Mulanya, HW butuh biaya untuk kebutuhan mendesak bagi keluarganya. Atas hal ini, dirinya disuruh mertuanya agar memanen sawit di kebun milik mertuanya. Dalam prosesnya, HW dituding mencuri 13 tandan sawit milik PTPN IV kebun timur di wilayah perbatasan dengan kebun milik orang lain.
“Kasus ini berawal dari salah petik karena batas lahan tak jelas berdasarkan keterangan pihak keluarga. HW benar-benar tidak mengetahui secara pasti batas lahan, terlebih di lapangan tidak terdapat tanda patok atau penanda jelas antara kebun warga dan perkebunan perusahaan,” kata pihak keluarga HW.
Upaya keluarga HW dalam proses mediasi perkara ini terus dijalankan, namun sampai saat ini pihak PTPN IV belum menerima kasus tersebut agar dilakukan langkah Restoratif Justice (RJ).
“HW masih mendekam di balik jeruji besi di Rutan Natal sejak 2 Januari. Kami mohon keadilan, kasus ini murni kekeliruan,” ungkap mereka.
Dikatakan keluarga, sejak HW dipenjara, dampak sosial bagi keluarga menimbulkan efek yang cukup signifikan. Ketiga anak HW trauma dan mereka kini tinggal di rumah neneknya dengan ekonomi yang semakin terpuruk.
“Kami sangat berharap ada kebijakan yang adil. Suami saya bukan kriminal, dia hanya buruh kebun yang ingin menghidupi anak-anaknya,” ucap istri HW, Nur Aisah (30), sambil menangis.
Kesaksian HW
HW juga mengakui dengan jujur bahwasanya dia disuruh mertuanya memanen sawit di kebun mertua untuk memenuhi kebutuhan bagi keluarganya. Ia menyebut, ada dua lokasi tempat pemanenan sawit yang dilakukan, termasuk di suatu lahan yang tidak terurus.
Selesai memanen sawit, HW mengaku dicegat oleh petugas keamanan. Ia menjelaskan sawit yang dia penen milik mertuanya, dan pihak pengamanan tetap ngotot membawa dia ke kantor perusahaan tersebut.
“Ketika saya mau pulang, saya dicegat oleh petugas keamanan kebun mengaku dari PTPN IV dan membawa saya dan kelapa sawit ke kantor PTPN IV di Batahan,” ungkap HW di Rutan.
Di sisi lain terkait tudingan HW kali kedua diamankan dalam kasus yang sama, HW membantah hal itu dan berani bersumpah sesuai dengan agama Islam.
“Demi Allah, ini baru kali pertama, dan saya tak pernah membayangkan kejadian ini,” imbuhnya.
PTPN IV Buka Suara
Mengenai kasus HW, manajemen PTPN IV di Batahan, Madina, menegaskan bahwa kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Batahan, Polres Madina.
Pihak perusahaan plat merah ini menyebut HW sudah kali kedua dalam memanen sawit milik PTPN IV. Mereka menempuh jalur hukum sebagai langkah memberikan efek jera terhadap HW.
“Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Aturan perusahaan tidak memungkinkan kami melakukan negosiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tulis manajemen, Rabu (25/2/2026).
Penasihat Hukum HW, Afnan Lubis, SH, sangat menyayangkan sikap dari perusahaan kelapa sawit ini. Ia menyebut, seharusnya, rakyat kecil harus diampuni kesalahan yang tak disengaja tersebut.
Afnan, pemilik Kantor Hukum Peranginan ini mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian yang terus mendorong agar kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara damai menuju RJ.
“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran nasional, agar penegakan hukum tidak sekadar prosedural, tetapi menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan, khususnya bagi masyarakat kecil,” tegas Afnan.
Senada dengan itu, Kapolsek Batahan melalui Kanit Reskrim Ipda Juni Iskandar, juga mengaku bahwa perkara HW dengan PTPN IV terus mereka dorong agar dilakukan RJ.
Juni Iskandar juga menyampaikan proses hukum kasus ini tetap berjalan dengan profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Sejak awal kami (Polsek Batahan) menyarankan agar perkara ini diselesaikan secara damai,” terang Kanit Reskrim.
“Bila terpenuhi syarat hukum, maka penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif sangat dimungkinkan,” lanjutnya.
Menurut Juni, perkara dengan nilai kerugian kecil, tanpa niat jahat, serta berdampak sosial tinggi, sudah sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan semangat KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), sangat layak ditempuh melalui RJ. (FAN)










